Politik

Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

×

Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

Sebarkan artikel ini



loading…

Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.

Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto memiliki kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Malang, Sumenep, dan Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.

Selanjutnya berupa alat transportasi dan mesin berupa Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, serta kas dan setara kas Rp3.593.643.413.

Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan suara satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, dan Yulius.

“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan sejumlah 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).

“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.

Program 100 Hari Kerja

Sunarto menyampaikan program 100 hari perta setelah terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah dalam 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas kepada Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).

Pengawas daerah yang ia maksud, untuk ikut mendiseminasikan, menyosialisasikan, dan menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim dan aparatur pengadilan di tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada Pimpinan MA.

Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina, dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya. “Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang ada di ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya dalam bidang pembinaan dan pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujarnya.

Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan berupa data sharing kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya sesuai dengan kondisi.

“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif dan legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ucapnya.

(abd)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *