loading…
Pemilihan anggota dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) harus berdasarkan kompetensi dan integritas. Foto/SindoNews
Salah satunya tidak memprioritaskan calon Ketua dan anggota Dewan Komisioner dari latar belakang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya ketiga institusi tersebut sudah terwakili oleh anggota Dewan Komisioner Ex Officio di tubuh DK LPS.
“Tugas LPS terkait dengan tabungan masyarakat maka pasti beririsan dengan tugas BI dan OJK, tetapi bukan berarti mantan orang yang bekerja di BI dan OJK bisa ditempatkan di LPS, meskipun selama ini praktiknya demikian,” ujar Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: LPS Alami 2,5 Miliar Serangan Siber dalam Dua Pekan Terakhir, Apa Motifnya?
Dalam rekrutmen dan assessment di tubuh LPS, kata dia, memang sudah seharus berdasarkan kompetensi dan integritas. Hal ini bisa dilihat dari latarbelakang pengetahuan dan pengalamannya. “Kompetensi bisa dilihat dari background knowledge dan experience nya,” imbuh Esther.
Seperti diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) DK LPS sudah mengumumkan 26 calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030 yang lulus seleksi administratif, serta dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Baca juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Banyak, Cek 21 Daftar Terbaru
Seluruh calon ketua dan anggota DK LPS yang telah lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama, yang meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.