loading…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atas vonis Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto/SindoNews
“Tim Penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding,” ujarnya pada wartawan, Senin (21/7/2025).
Menurut Anang, manakala Jaksa menyatakan banding, tentu memori banding dan kontra memori bandingnya bakal didaftarkan ke pengadilan. “Itu hak terdakwa dan penasihat hukumnya sebagaimana diatur KUHAP,” katanya.
Baca juga: Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Adapun Tom Lembong merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong pun telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan.
Sebelumnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai aneh dan janggal.