loading…
Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi disebut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kasus perlindungan laman judi online (judol). Foto/SindoNews
Pembukaan penyelidikan lanjutan, menurut Hibnu, tergantung perkembangan persidangan. Sebab persidangan merupakan bagian dari alat menemukan bukti-bukti yang ditingkat penyidikan masih kabur. “Makanya seringkali ada (penyelidikan perkara) jilid I. jilid II. Kan seperti itu,” kata Hibnu, Jumat (23/5/2025).
Jika memang ditemukan fakta-fakta baru di persidangan kasus judol, menurut pengajar di Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini, maka harus ditindaklanjuti, dalam hal ini Kepolisian.
Baca juga: Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Budi Ari Sebut yang Laporkan Kasus Itu
“Mungkin dulu (tidak menetapkan sebagai tersangka) masih ragu-ragu karena belum kuat (bukti-buktinya) sehingga menunggu bukti-bukti baru di persidangan. Harusnya sekarang polisi berani masak gak berani,” ujar Hibnu.