Politik

Jam Tangan Mewah Abdul Qohar Jadi Sorotan Netizen, Kejagung Persilakan KPK Dalami

×

Jam Tangan Mewah Abdul Qohar Jadi Sorotan Netizen, Kejagung Persilakan KPK Dalami

Sebarkan artikel ini



loading…

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri) saat konferensi pers terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024). Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA – Jam tangan yang dipakai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar saat konferensi pers penahanan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) beberapa hari lalu menjadi sorotan netizen. Pasalnya, netizen mengungkapkan jam tangan Qohar mewah yang harganya dibanderol di atas Rp500 juta.

Terlebih, kepemilikan jam tangan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Abdul Qohar. Kejagung pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ingin mendalami terkait jam tangan milik Abdul Qohar tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengecek kesesuaian aset tersebut dengan LHKPN Abdul Qohar.

KPK juga mengindikasikan kemungkinan untuk meminta klarifikasi langsung dari Qohar terkait kepemilikan jam tangan mewah tersebut. “Kalau KPK mendalami silakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (7/11/2024).

Kala disinggung perihal adanya klarifikasi dari internal Kejagung, Harli mempertanyakan apa yang perlu didalami. Sebab menurut dia, hal itu sudah dijelaskan oleh Abdul Qohar beberapa waktu lalu.

“Apa yang mau didalami? Beliau kan sudah menjelaskan di depan kalian,” jelas dia.

Sebelumnya, Abdul Qohar mengklaim tidak mengetahui merek jam tangan miliknya yang kini tengah diperbincangkan di tengah masyarakat. Dia mengklaim jam tangan itu telah diberi sejak lita tahun lalu dengan harga empat juta.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *