loading…
Beras premium impor dikategorikan sebagai barang mewah yang akan dikenakan Pajak PPN 12 Persen. (Photo: dok. Freepik)
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diumumkan pemerintah baru-baru ini, langsung menimbulkan respons di masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! hanya beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang beredar di pasar Indonesia yaitu beras medium, premium, dan khusus yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh dan butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang hanya untuk beras khusus impor yang sering digunakan di restoran-restoran mewah dan hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang kena PPN 12 persen hanya beras impor. Artinya semua jenis beras produksi dalam negeri tidak kena PPN 12 persen, meskipun beras tersebut dalam kategori premium,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang tercantum di paparan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang mendorong produksi beras dalam negeri,” ucapnya.
Jadi, sudah jelas ya, hanya beras khusus dengan harga jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), bukan beras medium atau premium seperti yang ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk di media sosial.
Notes: bisakah ada satu kalimat tambahan dan quote dari pihak Kemenkeu dengan narasi yang sama terkait penjelasan jenis beras?
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Konsumen Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat ekonomi dari Permata Bank, melihat bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di Indonesia memberikan berbagai implikasi, terutama terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.