loading…
Ilustrasi kawasan hutan. Foto/Dok SindoNews
“Jarnas For Prabowo-Gibran akan terus mengawal pelaksanaan Perpres 5/2025. Ini bukan hanya soal pengembalian aset negara, tetapi juga soal kedaulatan negara atas sumber daya alam serta pemberdayaan masyarakat lokal secara adil dan berkelanjutan,” kata Ketua Umum Jarnas For Prabowo-Gibran Nasaruddin, Jumat (1/8/2025).
Nasaruddin menilai, implementasi perpres ini penting sebagai langkah korektif dalam penataan ulang lahan-lahan perkebunan sawit ilegal di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya ada sekitar 2,2 juta hektare lahan sawit di Riau tidak memiliki izin resmi.
Baca juga: Satu Peta Kehutanan Jamin Kepastian Hukum dan Dorong Investasi
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta hektare berada dalam kawasan hutan, sementara sisanya tersebar di lahan Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU). “Kondisi ini menjadikan Riau sebagai provinsi dengan persoalan sawit ilegal terbesar di Indonesia,” ujar Nasaruddin.