loading…
Mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo menyayangkan absennya Roy Suryo Cs dalam sidang gugatan perdata terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkannya. Foto/Achmad Al Fiqri
Adapun para tergugat yakni pakar telematika Roy Suryo , Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Beathor, dan Hermanto. Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025.
Seusai sidang, Paiman pun menyayangkan absennya Roy Suryo Cs. Ia ingin agar Roy Suryo Cs bisa taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya dengan menghadiri sidang gugatan perdata tersebut.
Baca Juga: Paiman Raharjo ke Roy Suryo: Jangan Asal Tuduh Sana Sini, Apalagi Belum Bisa Buktikan Ijazahnya Jokowi Palsu
“Mereka berani menyebarkan fitnah, kemudian menyebarkan berita bohong, kemudian juga melakukan tindakan pencemaran nama baik, tetapi baik gugatan pidana maupun perdata juga tidak datang,” kata Paiman saat ditemui seusai sidang, Selasa (12/8/2025).
Apalagi, kata Paiman, Roy Suryo Cs sudah dua kali mangkir dari sidang tersebut. Paiman berharap, Roy Suryo Cs bisa hadiri sidang gugatan perdata tersebut pada 26 Agustus 2025. “Karena kalau nggak hadir mereka ini justru rugi, karena nanti mereka tidak melakukan pembelaan. Nanti kalau divonis, jangan salahkan kami,” ucapnya.