loading…
Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira. FOTO/dok.SINDOnews
Usai banyak disoroti, rencana pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi pun tidak lagi diakomodir dalam RUU yang disahkan pada hari ini. Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira menjelaskan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi memang butuh pertimbangan dan dikaji secara mendalam.
“RUU-nya telah disahkan, dan perguruan tinggi tidak bisa mengelola usaha tambang secara langsung. Tapi kampus masih bisa bekerja sama dalam bisnis pertambangan, misalnya dalam hal riset. Dengan begitu, perguruan tinggi juga bisa tetap fokus pada pendidikan,” ujar Nilam Sari dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).
Meskipun tak bisa mengelola usaha pertambangan, ia menyebut perguruan tinggi masih bisa mendapatkan asas manfaat bisnis pertambangan melalui kerja sama untuk keperluan pendidikan. “Kita harap nantinya BUMN, BUMD maupun swasta yang mengelola pertambangan bisa bekerja sama dengan kampus untuk pendanaan riset dan beasiswa misalnya,” katanya.
Sebelumnya, DPR memang mengusulkan pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Namun atas banyaknya masukan berbagai pihak, pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat pengelolaan tambang akan tetap dilakukan oleh BUMN, BUMD dan perusahaan swasta. Selain itu, juga ada pelibatan masyarakat adat. RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM.
(nng)