Ekonomi

Kanwil DJP se-Jakarta Raya Teken Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak

×

Kanwil DJP se-Jakarta Raya Teken Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak

Sebarkan artikel ini



loading…

Kanwil DJP Jakarta Barat bersama tujuh Kanwil DJP se-Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kanwil DJKN DKI Jakarta persiapan penyelenggaraan lelang serentak. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal ( DJP ) Jakarta Barat bersama tujuh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayanaan Negara (DJKN) DKI Jakarta dalam rangka persiapan penyelenggaraan lelang serentak sebagai bentuk komitmen pelaksanaan kegiatan lelang serentak.

Penandatanganan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 dalam Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak se-Jakarta Raya Tahun 2025 bertempat di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar berharap dengan adanya kesepakatan bersama Lelang kksekusi pajak serentak ini dapat meningkatan efektifitas dalam memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan secara tidak langsung meningkatkan kepatuhan pajak.

“Bisa meningkatkan efisiensi biaya lelang, mendorong publikasi sehingga lebih banyak peserta yang mengikuti lelang, lebih banyak variasi barang yang dilelang, dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Farid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).

Farid menambahkan, Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan Kantor Wilayah DJP se-Jakarta tahun 2024 mencapai Rp7,5 triliun dan nilai rasio realisasi tahun 2024 dengan saldo piutang 1 Januari 2024 sebesar 22,01%. Sedangkan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat mencatat realisasi PKM sebesar Rp586,7 miliar dengan rasio sebesar 20,12%.

Pada akhir 2024, delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kantor Wilayah DJPJakarta Barat telah melaksanakan kegiatan lelang serentak dengan total jumlah barang yang dilelang sebanyak 12 barang dengan 7 barang berhasil dilelang dengan harga sebesar Rp532,6 juta.

Sementara, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan, terkait optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi penagihan atas utang pajak dan perlunya meningkatkan pengawasan atas wajib pajak yang terdapat tanda-tanda pailit. Adapun pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak serentak direncanakan akan digelar pada bulan Mei dan bulan November tahun 2025.

Seluruh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya melalui KPP di wilayah kerjanya diharapkan segera mempersiapkan daftar barang yang akan dilelang beserta data dukung sesuai jenis barang yang akan dilelang, nilai limit, dan menentukan besarnya uang jaminan penawar lelang sesuai ketentuan serta mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing KPP.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikukuhkan menjadi Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2025 oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, ditandai dengan penyematan rompi Renjani dan pemberian piagam Renjani 2025. Renjani secara sukarela membantu DJP meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar dan melaporkan pajak dalam bentuk edukasi perpajakan bagi masyarakat.

(nng)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor