loading…
Aktivis dari berbagai elemen menggelar panggung rakyat menyambut Komite Obor Marsinah di Jalan Pahlawan, Senin (5/5/2014). Foto/Dok SindoNews
“Oh iya, waktunya tidak memungkinkan (tahun ini). Karena harus melalui proses kan, tetap harus melalui proses normal,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/5/2025).
Gus Ipul mengatakan, gelar pahlawan nasional bisa diproses bila ada usulan dari masyarakat ke pemerintah daerah setempat. Setelah itu, pemerintah daerah akan memproses dengan membentuk tim gelar pahlawan daerah ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?