loading…
Ilustrasi pesta pernikahan. Foto/Dok SindoNews
Menurut Willy, pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara sosial seperti perkawinan, hiburan warga, olahraga warga dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial, yang sama dengan kegiatan sosial lainnya.
“Ini tidak perlulah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial di dalamnya,” tegas Willy, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Backstagers Indonesia soal Royalti 2%: Pernikahan Bukan Konser Musik Berbayar