Politik

Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas

×

Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas

Sebarkan artikel ini



loading…

Polda NTB saat menggelar rekonstruksi kasus Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi di Mataram, Rabu (11/12/2024). Foto: iNews/Hari Kasidi

JAKARTA – Polri dinilai telah memenuhi perlindungan terhadap kelompok rentan baik perempuan maupun disabilitas terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS atau dikenal Agus Buntung di NTB. Direktur Eksekutif CENTRA Initiative Muhammad Hafiz memberikan catatan tentang perlindungan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum oleh kepolisian .

Dia menuturkan, data-data menunjukkan bahwa disabilitas, terutama perempuan, lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Dalam kasus yang terjadi di NTB, seorang penyandang disabilitas justru menjadi pelaku, dengan korban yang semakin banyak mengadukan pelaku dengan kasus serupa.

“Dengan adanya respons terhadap situasi yang terjadi, terutama pengaduan yang dilaporkan oleh salah seorang korban, kepolisian daerah NTB berhasil mendorong korban-korban Agus lain untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Muhammad Hafiz dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

“Dengan adanya pengaduan ini, bisa dikatakan bahwa korban berada pada kondisi nyaman dan aman untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya,” sambungnya.

Selain itu, dari proses penyelidikan dan penyidikan, tampak bahwa penegak hukum, terutama kepolisian, telah memiliki perspektif yang cukup memadai, setidaknya untuk memastikan adanya keterlibatan dari Komisi Nasional Disabilitas NTB di dalam prosesnya.

Kepolisian memastikan pula hak-hak Agus, sebagai penyandang disabilitas, yang diduga sebagai pelaku tetap dilindungi, seperti dengan penangguhan penahanannya, namun kepolisian tetap fokus pada skema pembuktian perkara dan menjaga independensi proses peradilan.

“Setidaknya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan,” ujarnya.

Adanya pemahaman yang memadai aparat penegak hukum ini tidak dapat dipisahkan dari beberapa hal, di antaranya adalah adanya dukungan dan kepercayaan publik kepada kepolisian untuk tetap berlaku adil dan akuntabel dalam penegakan hukum, terutama kekerasan seksual.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

konsep pola mahjong ways2mahjong turun ke meja kasinomengungkap rahasia game pg softolympus 1000 gachor parahpetualangan mahjong super winstatistik rtp mahjong ways1 maksimaltips jp sweet bonanzatrik curang scatter mahjong waysslot gacorslot demo