loading…
KPK resmi mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Budi Sylvana terkait kasus pengadaan APD Covid-19. Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu divonis tiga tahun dalam kasus tersebut. Foto/Dok SindoNews
“JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (17/6/2025).
Budi menjelaskan, JPU telah menganalisis putusan tersebut. Hasilnya, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisis tuntutan JPU.
Baca Juga: Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
“Atas perbedaan analisa tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa lain yang baru saja divonis, yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik. Menurut Budi, KPK tidak mengajukan banding terhadap keduanya. Namun, pihaknya menyiapkan menyusun kontra memori banding karena dua terdakwa tersebut telah mengajukan banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. Hakim menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.