loading…
Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan dan sertifikat hak milik (SHM) yang dibangun pagar laut misterius di Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Foto/Dok SINDOnews
“Saya datang dalam rangka memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di lahan laut utara Tangerang, yang populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp250 juta.
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB dan SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidak pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB dan SHM di atas laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai di angka 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna mendukung laporannya itu, dia menyerahkan keterangan saksi yang merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, dan warga Desa Teluk Naha serta bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.