loading…
Petugas menggiring mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2025). Foto/Aldhi Chandra
“Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum dalam pengucuran kredit dari bank BUMN kepada pihak swasta tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, langkah Kejagung ini patut diapresiasi,” kata Ikhwan, Selasa (10/6/2025).
Dia berpendapat bahwa proses hukum terhadap kasus ini penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. Ikhwan menilai mekanisme pailit yang selama ini digunakan sering kali tidak efektif dalam mengembalikan kredit yang bermasalah.
Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Datangi Kejagung
Dia pun mendorong Kejagung untuk menelusuri lebih jauh penggunaan dana kredit tersebut, termasuk kemungkinan penyimpangan ke luar kepentingan korporasi. “Kalau uang negara itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, maka penting bagi Kejagung untuk menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana,” tuturnya.
Dia juga menekankan bahwa umat berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aspek penindakan semata. Dia mengatakan, perlu ada perbaikan sistem agar modus korupsi yang sama tidak terulang kembali. “Tanpa reformasi sistem, kita hanya akan terus mengejar bayang-bayang korupsi,” jelasnya.