loading…
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo menyebut sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPT Energy Trading. Foto/SindoNews
“Dari sprindik ini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kaitannya dengan dugaan kerugian negara,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, Kamis (1/8/2025).
Budi menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di PT. Pertamina yang pernah diusut KPK. Namun, Budi belum merinci terkait hal itu lebih lanjut. “(Pengembangan) Yang kasus di PT. Pertamina juga. Nanti ya saya cek pengembangannya dari mana,” katanya.
Baca juga: KPK Umumkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
Sebagai informasi, KPK menerbitkan sprindik baru pada Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd, perusahaan yang 50% sahamnya dimiliki PT Pertamina. Dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang.