loading…
Direktut Utama PT. Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun penjara terkait kasus korupsi di PT Taspen. Foto/SindoNews
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (18/9/2025).
Tuntutan terhadap Heri lebih rendah daripada tuntutan kepada mantan Direktur Utama PT. Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Antonius sebagaimana diketahui dituntut selama 10 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Baca juga: Korupsi Taspen, Jaksa Buka Chat Mesra Antonius dengan Eks Pacar, Minta Setor Rp130 Juta