Politik

Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini



loading…

Majelis hakim memvonis eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto dengan hukuman penjara selama lima tahun dalam kasus proyek pembangunan Tol MBZ. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Majelis hakim memvonis eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto dengan hukuman penjara selama lima tahun. Majelis hakim meyakini, Dono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan. Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link mahjong ways 2 jp pausrutin cuan mahjong wins 2jp 63 juta di mahjong ways 2scatter hitam mahjong wins 3 semakin ramaikemenangan tercepat mahjongrasakan jackpot mahjongrtp mahjong gampang menangscatter hitam mahjong cepat menangmahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor