loading…
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Foto/Ari Sandita
“Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung soal Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan
Iwan diketahui menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Dia malah menggunakan dana itu untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Tindakan ini pun dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit karena tujuan penggunaan dana berbeda dari yang dijanjikan dalam perjanjian kredit.