loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus kuota haji menyebabkan ribuan jemaah haji reguler gagal berangkat ke Tanah Suci pada 2024. Foto/SindoNews
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, presentase tersebut merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).
Baca juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
“Artinya ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pendana korupsi ini,” sambungnya.
Asep pun berharap, pihaknya mampu membongkar perkars tersebut. Sebab, penyelenggaraan haji merupakan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin beribadah. “Ini menjadi apa namanya, sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini, tidak lagi terjadi,” ujarnya.