Politik

Kasus Pagar Laut Tangerang, KPK Diminta Telusuri Swasta Penyuap Oknum Pejabat Desa hingga BPN

×

Kasus Pagar Laut Tangerang, KPK Diminta Telusuri Swasta Penyuap Oknum Pejabat Desa hingga BPN

Sebarkan artikel ini



loading…

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan, puncak perayaan Natal Nasional PDIP sengaja digelar di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (26/1/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Detektif swasta (partikelir) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat desa hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam kasus perizinan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang. Ia juga meminta lembaga antirasuah menelusuri pihak swasta yang diduga melakukan tindakan suap.

Permintaan ini disampaikan Boyamin menyusul laporannya terhadap sejumlah oknum pejabat dari mulai tingkat desa hingga BPN kepada KPK, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Boyamin ditanyakan selain oknum pejabat pemerintahan, apakah ada keterlibatan pihak swasta sebagaimana isu yang berkembang belakangan ini. PT Agung Sedayu Grup ikut disebut-sebut dalam kasus tersebut.

“Justru itu kita minta KPK untuk kembangkan ke pasal 5 dan 6 (suap), sehingga jika ketemu bukti, maka bisa jerat swastanya siapa pun itu,” kata Boyamin kepada SINDOnews, Minggu (26/1/2025).

Dia mengklaim memiliki alat bukti yang menunjukkan para terlapor dalam hal ini oknum pejabat desa, kecamatan, hingga BPN dalam keterlibatannya dalam memberikan izin SHGB tersebut. Kendati demikian, Boyamin mengatakan alat bukti tersebut tidak akan dibuka kepada publik, dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah untuk melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkannya itu.

Boyamin menegaskan penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan atau palsu. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang mana dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.

“Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” katanya.

(abd)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gates of olympus server luar negeriperubahan besar sweet bonanzapola instan mahjong ways scatter hitamscatter hitam nonstop mahjong ways 2scatter hitam sweet bonanzastrategi pola jitu starlight princessmenerobos rintangan scatter hitampeluang kemenangan scatter hitamkegacoran tiada henti mahjong wayspetunjuk menganalisis rtppanduan eksklusif mahjong ways scattermetode mahjong ways 2 paling ampuhslot gacorslot demokaisar89