loading…
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan, puncak perayaan Natal Nasional PDIP sengaja digelar di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (26/1/2025). FOTO/DOK.SINDOnews
Permintaan ini disampaikan Boyamin menyusul laporannya terhadap sejumlah oknum pejabat dari mulai tingkat desa hingga BPN kepada KPK, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Boyamin ditanyakan selain oknum pejabat pemerintahan, apakah ada keterlibatan pihak swasta sebagaimana isu yang berkembang belakangan ini. PT Agung Sedayu Grup ikut disebut-sebut dalam kasus tersebut.
“Justru itu kita minta KPK untuk kembangkan ke pasal 5 dan 6 (suap), sehingga jika ketemu bukti, maka bisa jerat swastanya siapa pun itu,” kata Boyamin kepada SINDOnews, Minggu (26/1/2025).
Dia mengklaim memiliki alat bukti yang menunjukkan para terlapor dalam hal ini oknum pejabat desa, kecamatan, hingga BPN dalam keterlibatannya dalam memberikan izin SHGB tersebut. Kendati demikian, Boyamin mengatakan alat bukti tersebut tidak akan dibuka kepada publik, dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah untuk melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkannya itu.
Boyamin menegaskan penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan atau palsu. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang mana dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.
“Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” katanya.
(abd)