loading…
Gedung KPK. Foto/Dok Sindo
“Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
KPK juga menyita bangunan yang dijadikan sebagai kos-kosan. Taksiran nilai bangunan tersebut mencapai Rp2 miliar.
Selain itu, turut disita uang sebanyak Rp100 juta. Kendati begitu, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal dari tersangka yang mana aset-aset tersebut disita, termasuk lokasi persis dari rumah dan kos yang disita tersebut. “Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi,” ucapnya.
Baca Juga: Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil Tersangka Eks Dirjen Binapenta Kemnaker
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker pada Kamis (5/6/2025). Mereka adalah SH (Suhartono), selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HYT (Haryanto), selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019; DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.
Kemudian, GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; JS (Jamal Shodiqin), selaku Staf Direktorat PPTKA 2019-2024; dan AE (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.