loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 50 hektare tanah yang tersebar di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Foto/Istimewa
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Anang menuturkan, sejumlah aset itu dilakukan penyitaan dari tersangka bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan dilakukan pada Rabu lalu.
Baca Juga: Penampakan Rumah Bos Sritex Iwan Lukminto Usai Ditangkap oleh Kejagung
Penyitaan itu, lanjut dia, dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Berikut daftar aset yang dilakukan penyitaan:
1. 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
2. 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
3. 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.