loading…
Kejagung memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
“Iya (OC Kaligis diperiksa),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat ditanyakan pemeriksaan OC Kaligis terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Harli mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (25/11/2024) hari ini. Selain OC Kaligis, Kejagung turut memeriksa RBP dan DA yang merupakan anak dan istri dari Zarof Ricar (ZR).
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR,” ujar dia.
Kendati begitu, Harli belum merinci terkait pemeriksaan terhadap OC Kaligis beserta dua saksi lainnya terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, dalam kasus dugaan suap itu, Kejagung juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja.
(shf)