loading…
Anggota Komisi IV DPR Alien Mus. Foto/Istimewa
Alien berpendapat, pencabutan IUP empat perusahaan oleh Menteri ESDM tersebut merupakan langkah yang tepat karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. “Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM, yang telah mencabut IUP 4 perusahan yang dinilai melanggar ketentuan, maka negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/5/2025).
Alien juga mengatakan bahwa kasus pertambangan di Raja Ampat harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh IUP yang berada di wilayah pulau-pulau kecil, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurutnya, aktivitas pertambangan di Pulau-Pulau Kecil sangat berbahaya karena mengacam keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil yang memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi.
Baca juga: Nurul Arifin Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat