loading…
TPUA mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Jokowi. Foto: Ari Sandita Murti
“Kami datang ke Karowasidik sebagai atasan penyidik untuk mendesak gelar perkara khusus sesuai Perkap 6 Tahun 2019 Pasal 21, maka kami tuangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan pada 22 Mei 2025,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah di Mabes Polri, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ada Dua yang Terbongkar
Menurut dia, permintaan gelar perkara khusus diterima Birowassidik Bareskrim Polri dengan nomor 26/P-GPK/TPUA/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Gelar perkara khusus dapat dilakukan lantaran kasus tersebut sudah begitu menyita perhatian publik.
“Bukti keberatannya ada 26 butir yang kami masukkan sebagai alasan hukum kenapa TPUA keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri,” kata Rizal.