loading…
Menpan-RB Rini Widyantini menegaskan, kebijakan work from anywhere (WFA) bagi para aparatur sipil negara (ASN) bersifat opsional dan bukanlah suatu kewajiban. Foto/Achmad Al Fiqri
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban,” kata Rini dalam Raker.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Pastikan ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025
Aturan terkait ASN dapat WFA termaktub pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Rini mengatakan peraturan tersebut membolehkan maupun tidak menggunakan skema fleksibilitas.