Politik

Kejagung Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong, Ini Alasannya

×

Kejagung Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini



loading…

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Ada beberapa alasan Kejagung mengajukan banding, antara lain soal perbedaan jumlah kerugian negara.

“Penuntut umum juga sudah menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Anang kemudian membeberkan salah satu alasan JPU mengajukan banding lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.

Baca Juga: Mantan Hakim: Kejagung Berwenang Usut Kasus Tom Lembong

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau enggak salah. Terus di putusan majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian. Artinya ada selisih, sementara kita sudah menyita sampe Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding. Hal lainnya mungkin ada,” ujar dia.

Saat disinggung banyaknya sorotan publik terkait tak adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong terkait perkara itu, Anang menerangkan tentang tak ada pidana tanpa kesalahan.

Baca Juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor