loading…
Kejagung telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Foto/SindoNews
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (11/8/2025).
Anang menyebutkan, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung. Pihaknya juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.
Baca juga: Kejagung Proses Status Buron Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Makarim
“Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.