loading…
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
Maruarar berpendapat, Kejaksaan memiliki kewenangan memproses hukum hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam prosesnya, hakimlah yang menguji kebenaran dakwaan terhadap Tom Lembong dari seluruh aspek.
“Peradilan yang independen dan imparsial harus memperhatikan seluruh aspek. Kejaksaan bertindak atas dasar objektif yang subjektif artinya melihat dari sudut penuntut umum. Tapi hakim itu melihat dari sudut objektif yang objektif yaitu tidak boleh memihak pada siapa pun,” kata Maruarar, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Dikatakannya, hakim akan bisa melihat dari sudut objektif yang objektif jika independen, tidak ada tekanan, tidak ada pengarahan. Sehingga hakim harus mempertimbangkan sebuah kebijakan atau diskresi kebijakan yang dianggap bertentangan dengan undang-undang maka tanggung jawabnya adalah presiden.
“Jadi tanggung jawabnya jangan digeser dari presiden sebagai pimpinan eksekutif, yang memberi mandat kepada menteri untuk menjalankan tugas yang dikelolanya,” tuturnya.