loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa segera mengambil langkah penyitaan aset pribadi pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Foto/Ary Wahyu Wibowo
Sebab, kata dia, jika hanya mengejar aset perusahaan Sritex yang sudah dipailitkan, maka sulit mengembalikan kerugian negara yang besar di kasus tersebut. Dia berpendapat, Kejagung harus melakukan langkah-langkah taktis dalam pengembalian kerugian negara.
Dia mengungkapkan, aset Sritex memang sudah menjadi harta yang dipailitkan, tetapi mereka masih memiliki harta kekayaan di luar aset Sritex. “Misalnya rumah, rekening pribadi, aset yang dimiliki secara pribadi. Itu bisa segera disita. Jadi yang perlu dikejar adalah harta pribadi dari Sritex dan penanggung jawabnya,” ujar Tisna, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung soal Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan