loading…
Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Pengumuman Nadiem sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025). Foto: Isra Triansyah
“Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira, ini masih pendalaman,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka Pengadaan Laptop, Kekayaan Nadiem di LHKPN Tercatat Rp600 Miliar
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan pascapenyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti. Penyidik juga telah menyita dokumen dari Nadiem pada kasus tersebut.
“Pasti kita lakukan penyitaan juga tentunya terkait penyidikan ini sejumlah dokumen terkait pengadaan di Kemendikbud,” kata Anang.