loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) diingatkan untuk lebih hati-hati dalam menghitung kerugian negara, termasuk dalam kasus cap lebur emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Foto/Dok SindoNews
Secara yuridis, kata Gatot, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mensyaratkan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Aturan-aturan hukum itu diungkapkan Gatot menyoroti dugaan kasus cap lebur emas yang menghebohkan beberapa waktu belakangan ini.
Awalnya disebutkan dalam peredaran 109 ton emas itu, negara mengalami kerugian hingga Rp5,9 kuadriliun. Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei lalu disebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 3,3 Triliun.
Baca juga: 6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Cap Emas Antam Ilegal