loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
Hal tersebut diungkapkan Suparji menanggapi saran sejumlah pakar hukum yang meminta Kejagung mendalami ada tidaknya hubungan investasi Google ke Gojek, yang didirikan Nadiem Makarim , dengan proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
Suparji mengatakan Kejagung bisa memanggil pihak Google untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Ditarik dalam konteks dipanggil sebagai saksi bisa karena dia diduga melihat, mendengar, mengalami, peristiwa itu,” kata Suparji, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Nadiem Tersangka, Mantan Hakim: Korupsi Tak Harus Menguntungkan Diri Sendiri
Jika dalam proses pemeriksaan tersebut memang ada bukti-bukti, lanjutnya, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. “Ada bukti yang cukup tidak. Apa dia membantu melakukan kejahatan, menyimpan hasil kejahatan, atau membiarkan kejahatan. Pada 2016, ada sebuah korporasi bisa diminta pertanggungjawaban hukum dengan beberapa syarat,” ungkap dia.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemenbudristek. Namun dalam kasus ini, pengacara Nadiem, Hotman Paris, mengatakan kliennya tidak menerima uang dari proyek tersebut.