loading…
Kejagung melelang aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. Sebanyak 59 bidang tanah seluas 171 ribu meter persegi di Bogor laku terjual Rp18 miliar. Foto: Dok SindoNews
“Berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 m2 di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor senilai Rp18.485.713.000 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
Harli menjelaskan, tanah tersebut memiliki 59 SHGB berbeda yang terdaftar atas nama PT Chandra Tribina. Proses lelang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Kamis (10/7/2025).
“Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara, yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menilai Benny Tjokro dan Heru terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Jiwasraya hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(jon)