loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan kurator PT Sritex untuk menempuh upaya praperadilan terkait penyitaan 72 kendaraan yang dilakukan penyidik. Foto: Dok SindoNews
“Sepanjang itu sesuai koridor hukum, kami kan tidak bisa menghalangi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Kasus Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi
Meski demikian, Harli kembali menegaskan penyidik telah bekerja sesuai aturan berlaku. Dia menjamin penyidik boleh melakukan penggeledahan termasuk penyitaan barang bukti yang diduga terkait hasil tindak pidana.
“Barang bukti itu bisa diduga sebagai alat kejahatan, bisa diduga hasil kejahatan atau barang bukti itu karena memang berada dalam penguasaan pihak atau seseorang sehingga harus dilakukan penyitaan,” katanya.