loading…
Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza yang juga anak saudagar minyak Riza Chalid. Foto/Istimewa
“Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu (11/6/2025).
Adapun objek penyitaan tersebut yakni satu bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM dan satu bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM.
Baca juga: Jaringan Mafia Migas Sangat Kuat, Ini Alasan Sulit Diberantas
Harli menjelaskan di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan berupa 5 tangki kapasitas 22.400 kilo liter (kl); 3 tangki kapasitas 20.200 kl; 4 tangki kapasitas 12.600 kl; 7 tangki kapasitas 7.400 kl.