loading…
Kejagung menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Godol ditangkap di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Ist
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Jenguk Pegawai Kejagung Korban Pembacokan, Ini Pesan Jaksa Agung ke Korps Adhyaksa
Godol terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Godol telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
Saat ditangkap Godol tak kooperatif. Dia sempat melawan petugas. “Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” katanya.
Harli belum bisa memastikan keterlibatan Godol dengan peristiwa pembacokan jaksa. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Sekadar mengingatkan, pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf Tata Usaha Acensio Hutabarat (25) terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 24/5/2025). Pelaku yang diketahui berjumlah dua orang saat ini sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
(jon)