loading…
Kejagung menegaskan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina tidak kedaluwarsa. Sebab kasus itu sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Foto/Dok.SindoNews
“Daluwarsa itu (kalau) penuntutan, ibaratnya seseorang memproses pidana korupsi. Sudah 20 tahun (baru diproses) karena persoalan itu, ya sudah kedaluwarsa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung
Sementara, Silfester dalam perkara itu telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan. Dengan demikian, tambah dia, tidak ada istilah kedaluwarsa dalam menjalankan eksekusi.
“Kalau pelaksanaan itu kan tinggal kapan. Banyak kan yang orang sudah di ini (diputus), tahu-tahu dieksekusi, banyak yang sudah berapa tahun baru dieksekusi,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah ke mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.