Politik

Kejagung Teken MoU Penyadapan dengan Operator Seluler, Komisi III DPR Terkejut

×

Kejagung Teken MoU Penyadapan dengan Operator Seluler, Komisi III DPR Terkejut

Sebarkan artikel ini



loading…

Komisi III DPR akan mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas MoU Kejagung dengan operator seluler soal penyadapan. Foto/Dok Sindo

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengaku terkejut mengetahui Kejaksaan Agung (Kejagung) meneken nota kesepahaman (MoU) kerja sama soal penyadapan dengan operator jaringan seluler. Komisi III DPR pun berharap bisa segera digelar rapat kerja membahas hal ini.

Nasir mengaku terkejut ketika mendengar adanya MoU antara Kejaksaan Agung dan operator seluler terkait penyadapan. Ia mengatakan belum melihat isi MoU tersebut dan mengaku akan mendorong Komisi III untuk segera meminta klarifikasi resmi.

“Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini,” kata Nasir dalam keterangannya, dikutip Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Kejagung Teken MoU dengan Operator Soal Penyadapan, Puan: Perhatikan Hak Perlindungan Data Pribadi

Di sisi lain, legislator PKS itu mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan wajib diatur melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor