loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Foto/Instagram @kejaksaan.ri
Dalam kasus TPPU tersebut, Cheryl telah dijerat sebagai tersangka. “Sudah (ditetapkan sebagai DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: 5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
Anang menjelaskan, penerbitan DPO itu diterbitkan pada Minggu lalu. Cheryl juga tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.