loading…
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Jonathan Simanjuntak
“Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari para Presiden dan disetujui oleh Dewan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (1/8/2025).
Kejagung memastikan akan melaksanakan tindak lanjut dari abolisi tersebut. Namun, Anang menyebut sampai sekarang Kejagung belum juga menerima Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi ini.
Baca juga: Pengacara Tom Lembong Harap Keppres Abolisi Terbit Secepatnya Hari Ini