Politik

Kejagung Usut Sumber dan Aliran Dana Rp915 Miliar Eks Pejabat MA Zarof Ricar

×

Kejagung Usut Sumber dan Aliran Dana Rp915 Miliar Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Sebarkan artikel ini



loading…

Kejagung mengusut sumber dan aliran dana Rp915 miliar dan 51 Kg emas eks Pejabat MA Zarof Ricar. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan masih mengusut kasus gratifikasi eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Diketahui, Zarof didakwa suap dan menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 Kg emas dari pihak-pihak yang berperkara di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, sumber dan aliran dana tersebut diyakini akan terungkap dalam proses persidangan.

“Nanti dalam proses persidangan itu ada fakta baru yang valid, kemana dan darimana sumber dananya ya tentu ada pengembangannya,” kata Harli, Selasa (11/2/2025).

Harli melanjutkan, tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Bahwa nanti dalam proses perkembangannya bahwa ada pihak-pihak yang menikmati misalnya, ya tidak menutup kemungkinan,” ujarnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 Kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan,” kata JPU.

Adapun, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, dan Dolar HongKong. Kemudian untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cip)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mahjong ways 2 gampang menang server thai langsung dapat bonusspin mahjong wins gampang menang navigasi barubonus new member mahjong wins cara heranpenjaga warmindo ini mendadak hoki berat dapati jp mahjong ways 2 seharga 2 unit motor xmaxkang somay ini masih belum percaya ia berhasil jepe seharga innova di mahjong wins pakai link vip inimahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor