loading…
Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi Untuk Mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (25/7/2025). FOTO/IST
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, kolaborasi ini penting dalam menganalisis percepatan peningkatan cakupan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Menurutnya, Kemendagri telah menerbitkan Surat kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota Nomor 400.5.7/765/Keuda pada tanggal 21 Februari 2025 Hal Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah.
“Dalam Surat tersebut ditekankan antara lain Dalam rangka pemberian perlindungan jaminan sosial berupa JKK dan JKM bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah, serta guna mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diminta agar pemerintah daerah memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan pelaksanaan,” kata Maurits dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Maurits menyebutkan hasil monitoring dan evaluasi Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 31 Juni 2025 atas kepatuhan dan komitmen pemerintah daerah akan implementasi APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya pada jasa konstruksi di pemerintah daerah (pemda). “Dari total proyek jasa konstruksi di Daerah sebanyak 60.656 kegiatan dan sudah mendaftar kepada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.455 proyek jasa konstruksi atau sebesar 12,29% dari total proyek jasa konstruksi di Daerah TA 2025,” ujarnya.
Ia mengimbau agar Pemda segera melakukan percepatan pencapaian universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Upaya ini dilakukan guna memperkuat pelindungan bagi pekerja serta mencegah munculnya kelompok masyarakat miskin ekstrem baru.
“Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sektor Jasa Konstruksi khususnya pada proyek APBD dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Maurits.
(abd)