loading…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyikapi meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di Raja Ampat. Foto/Istimewa
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan pada Kemenhut Ade Triaji Kusumah mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan arahan tegas untuk tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.
Hingga saat ini, tercatat terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.
Baca juga: Tambang Nikel di Raja Ampat Rusak Lingkungan, Seskab Teddy: Segera Kita Selesaikan