Politik

Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM

×

Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM

Sebarkan artikel ini



loading…

Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra mendorong perang penting Satpol PP sebagai pelindung HAM. Foto/Kemenkumham

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perkuat peran Satpol PP sebagai pelindung HAM.

Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, peran krusial Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurut dia, Satpol PP tidak hanya diharapkan dapat menegakkan peraturan, tetapi juga didorong untuk tidak abai dalam perlindungan hak-hak masyarakat.

“Kami meyakini sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang memadai terhadap hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP,” katanya, Senin (7/10/2024).

Untuk itu, Dhahana mengungkapkan pihaknya telah membangun komunikasi dengan Kemendagri dalam rangka penguatan HAM bagi Satpol PP. Sejumlah pelatihan yang melibatkan Satpol PP dari berbagai daerah telah dilakukan sebagai kolaborasi antara Kemenkumham dan Kemendagri selama beberapa tahun terakhir.

Dhahana menambahkan pemerintah daerah (pemda) perlu menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan kapasitas Satpol PP.

“Pembinaan serius dan inovasi dalam penegakan peraturan daerah dapat memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentunya humanis,” katanya.

Guna mendorong pendekatan yang lebih humanis, Satpol PP diharapkan dapat menerapkan tiga nilai utama yakni, tangguh, humanis, dan melayani.

“Ini berarti bahwa setiap anggota Satpol PP perlu memiliki kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara santun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyadari bahwa mereka bekerja untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

(cip)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *