loading…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan 4 tersangka lain langsung mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Achmad Al Fiqri
Topan ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
Adapun kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan