loading…
Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menganggap, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil. Foto/SindoNews
JK menegaskan, seluruh wilayah Aceh telah masuk ke dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
“Iya (Kepemendagri cacat formill), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956,” ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: 4 Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut, JK: UU Tak Bisa Dibatalkan Kepmendagri
JK pun menilai, pejabat publik perlu memahami struktur UU sebelum menduduki jabatan. “Jadi, kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang. Ya sekali ini Kepmen tidak bisa merubah UU, ya kan. walaupun UU-nya tidak menyebut pulau itu. tapi historically,” imbuh JK.
Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A. Djalil berharap Pemerintah bisa menyelesaikan polemik empat pulau Aceh menjadi milik Sumut. Menurutnya, masalah ini bisa selesai bila aturan menteri bisa dirubah.