loading…
Terdakwa kasus dugaan suap PAW anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan saat tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto/Isra Triansyah
“Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Setyo mengatakan, paling tidak dari bukti-bukti yang sudah diajukan oleh penuntut, KPK yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan. “Jadi kurang bukti apa sebenarnya?” ujarnya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Masih Jabat Sekjen PDIP usai Divonis 3,5 Tahun Penjara
Meski begitu, karena hakim telah memutuskan bahwa Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan, maka dia menghormati putusan tersebut. “Pasti hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatunya,” ujarnya.